Create your own at MyNiceProfile.com

Wednesday, 29 October 2014

Ushul Fiqih

Posted by Unknown at 05:55
Secara etimologi, ijtihad adalah bersungguh-sungguh. ijtihad adalah usaha yang maksimal untuk menetapkan hukum (syara').
Dalam segi bahasa, Jihad diartikan 'perang'. Istilah jihad adalah bersungguh-sungguh berjuang di jalan Allah SWT.
Jihad terbagi dua macam,
Jihad kecil (harbi) yaitu berjihad menggunakan senjata (pedang).
Jihad besar (akbar) yaitu berjihad melawan nafsu atau jiwa.

Jihad kecil dibagi menjadi beberapa hukum bagi,Tawanan, Sipil, Wanita


Shalab diartikan yaitu harta bagi orang yang telah menghabiskan nyawa lawan (musuh). As-salab adalah barang berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperolaeh dari serdadu musuh yang berhasil dibunuhnya dimedan perang dan di dapat tanpa paksaan.

Sedangkan, ghonimah yaitu harta yang dimiliki oleh kelompok pemenang karena telah menghabiskan seluruh pasukan musuh. harta tersebut akan dibagikan rata menurut hukum islamnya. hal ini terjadi di zaman Rasulullah saw. yang mana pembagian ghanimah:
1. 20% untuk :- 4% imam- 4% fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)- 4% mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)- 4% ibnu'ssabil- 4% yatama(anak-anak yatim)2. 80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentaranegara islam.

Fai' atau disebut dengan upeti yaitu berfungsi untuk menjaga keamanan suatu daerah. Fa`I yaitu harta rampasan tanpa darah tertumpahkan ( tidak dengan cara pertempuran ).
pembagian fa'iFa'i itu dibagi menjadi dua bagian :1. 1/5 (20%)4% Imam4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkankepada Imam.4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).4% Ibnu'sabil (mereka yang berperang).4% Yatama (anak-anak yatim)2. 4/5 (80%)Diberikan kpd keuangan negara untuk kemaslahatan kaum Muslimin.

0 comments:

Post a Comment

 

LMR Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea