Create your own at MyNiceProfile.com

Thursday, 15 January 2015

Bughot

Posted by Unknown at 04:29 0 comments
Dalil Tentang Bughot

Diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadir Audah dalam al-Tasyri’ al-Jina’ومع ان العدالة شرط من شروط الامامة الا ان الرأي الراجح في المذاهب الاربعة ومذهب الشيعة الزيدية هو تحريم الخروج على الامام الفاسق الفاجر ولو كان الخروج للامر بالمعروف والنهي عن المنكر لان الخروج على الامام يؤدي عادة الى ماهو انكر مما فيه وبهذا يمتنع النهي عن المنكر لان مشروطه لايؤدي الانكار الى ماهو انكر من ذلك الى الفتن وسفك الدماء وبث الفساد واضطراب البلاد واضلال العباد وتوهين الامن وهدم النظام“Memang sikap adil merupakan salah satu syarat-syarat menjadi imam / pemimpin, hanya saja pendapat yang  kuat dalam kalangan madzhab empat dan madzhab Syi’ah Zaidiyyah mengharamkan bertindak  bughot/berontak terhadap imam yang fasik lagi curang walaupun  bughot itu dengan dalih amar ma’ruf nahi munkar. Karena  agar kepada imam biasanya akan mendatangkan suatu keadaan yang lebih munkar dari pada keadaan sekarang. Dan sebab alasan ini maka tidak diperbolehkan mencegah kemungkaran, karena persyaratan mencegah kemungkaran harus tidak mendatangkan fitnah, pembunuhan, meluasnya kerusakan, kekacauan  negara, tersesatnya rakyat, lemah keamanan dan rusaknya stabilitas”.

Hukuman Bagi Bughot

1. Hukuman mati
Sebelum hukuman diluncurkan maka Islam memberi satu kesempatan pada tersangka, dengan bertaubat mengucapkan dua kalimat syahadat kembali serta berikrar bersungguh=sungguh bertaubat dan berikrar tidak akan meninggal ajaran Islam.

Jika tersangka tetap tidak menerima kesempata maka akan dijatuhkan hukuman mati pacung.

2. Hukuman Penjara
Di dalam masa pertaubatan maka tersangka diberi hukuman penjara hingga dia taubat sunguh-sungguh. bagi tersangka laki-laki di dalam penjara melakukan kerja rodi tetapi dicambuk juga.

3. Hukuman Pengambil Alihan Harta
Hak harta tersangka dipegang/ dihalalkan untuk dimiliki oleh pemerintah islam, kelompok organisasi islam, dan keluarga. Apabila tersangka mau bertaubat maka harta akan dikembalikan. 


وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ ...

“Dan jika dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya (zalim) maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah ...” (QS Al-Hujurat [49]:9)


مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّّلاحَ فَلَيْسَ مِنّاَ ( متفق عليه عن ابن عمر )
“Barangsiapa yang membawa senjata untuk memerangi kami, maka ia bukanlah golongan kami.” (Shahih Bukhari No. 6366, Shahih Muslim No. 143. Lihat Bab Qitaal Ahl Al-Baghi, Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/257. 

“Barangsiapa yang membawa senjata untuk memerangi kami, maka ia bukanlah golongan kami.” (Shahih Bukhari No. 6366, Shahih Muslim No. 143. Lihat Bab Qitaal Ahl Al-Baghi, Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/257. 







Wednesday, 29 October 2014

Posted by Unknown at 06:07 0 comments
Syarat dalam berjihad kecil (perang) sebagai berikut, Islam, Baligh, Berakal, Sehat, Merdeka, Laki-laki, Memiliki bekal yang cukup, dan ada izin dari orang tua.

Dan etika peperangan itu diantaranya :

1. Perempuan dan anak-anak tidak boleh di ganggu (dibunuh) terkecuali karena mudaratnya/terpaksa

2. Orang tua yang tidak kuat lagi berperang juga tidak boleh di sakiti, terkecuali apabila dia ahli politik dan pandai tentang peperangan.

3. Utusan musuh yang resmi datang kepada kita tidak boleh di ganggu, pernah terjadi hal seperti ini,dan Rosulullah tidak mengganggunya

4. Tidak boleh merusak negri dengan membakar dan bersifat pengrusakan dimuka bumi.

5. Musuh yang belum sampai kepadanya seruan islam, tidak boleh di perangi

6. Orang yang masuk islam sebelum ia di tawan, maka ia termasuk muslim

Ushul Fiqih

Posted by Unknown at 05:55 0 comments
Secara etimologi, ijtihad adalah bersungguh-sungguh. ijtihad adalah usaha yang maksimal untuk menetapkan hukum (syara').
Dalam segi bahasa, Jihad diartikan 'perang'. Istilah jihad adalah bersungguh-sungguh berjuang di jalan Allah SWT.
Jihad terbagi dua macam,
Jihad kecil (harbi) yaitu berjihad menggunakan senjata (pedang).
Jihad besar (akbar) yaitu berjihad melawan nafsu atau jiwa.

Jihad kecil dibagi menjadi beberapa hukum bagi,Tawanan, Sipil, Wanita


Shalab diartikan yaitu harta bagi orang yang telah menghabiskan nyawa lawan (musuh). As-salab adalah barang berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperolaeh dari serdadu musuh yang berhasil dibunuhnya dimedan perang dan di dapat tanpa paksaan.

Sedangkan, ghonimah yaitu harta yang dimiliki oleh kelompok pemenang karena telah menghabiskan seluruh pasukan musuh. harta tersebut akan dibagikan rata menurut hukum islamnya. hal ini terjadi di zaman Rasulullah saw. yang mana pembagian ghanimah:
1. 20% untuk :- 4% imam- 4% fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)- 4% mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)- 4% ibnu'ssabil- 4% yatama(anak-anak yatim)2. 80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentaranegara islam.

Fai' atau disebut dengan upeti yaitu berfungsi untuk menjaga keamanan suatu daerah. Fa`I yaitu harta rampasan tanpa darah tertumpahkan ( tidak dengan cara pertempuran ).
pembagian fa'iFa'i itu dibagi menjadi dua bagian :1. 1/5 (20%)4% Imam4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkankepada Imam.4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).4% Ibnu'sabil (mereka yang berperang).4% Yatama (anak-anak yatim)2. 4/5 (80%)Diberikan kpd keuangan negara untuk kemaslahatan kaum Muslimin.

Wednesday, 3 September 2014

Posted by Unknown at 06:55 0 comments

Perbedaan Ushul Fiqih dan Fiqih

Ushul fiqih adalah pokok-pokok hukum islam tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil istimbat (dalil yang menghasilkan sebuah hukum dari para mujtahid).

Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum islam yang berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya yang mana hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.

Dalil 

Dalil aqli adalah dalil yang berdasarkan pada sandaran akal yang terdiri dari ijma dan qiyas.

Dalil naqli adalah dalil yang diabil berdasarkan Al-Quran dan Hadits Nabi saw.

Dalil qad’iyah adalah hokum yang bersumber pada al-Qur’an dan hadits.

 



 

  

 

Sunday, 29 June 2014

Posted by Unknown at 05:29 0 comments
hanya karena satu perilaku, hal itu dapat menyisakan tinta hitam di hati-LMR-

mungkin aku selalu ingin bersamu tetapi hanya untuk kebaikanmu, lebih baik aku melepasmu untuk menggapai rangkaian arti bintangku yang ku tebar di langit hatimu.-LMR-

tiap lirik lagu kudengarkan dan kumaknai arti semua lagu tersebut adalah pesan tersembunyi dari hati ini.-LMR-

Aku menyayangimu seperti aku tersenyum karena mu, tapi apadaya kau telah menghapusnya. Aku menyayangimu dengan sederhana seperti rona merah di pipiku ketika tersipu malau bersamamu, skali lagi kau menghapus itu. Tak ada akhirnya aku menyayangimu saat ini seperti rasa pertama dimana aku dan kau bersatu, tak diduga menyayangimu adalah sebuah pengorbanan.-LMR-
Posted by Unknown at 05:20 0 comments
Puisi Cinta

keheningan malam menemaniku
begitu pula suara jarum jam yang berputar
menandakan waktu semakin larut
yang mana,membuatku semakin tenggelam
oleh kedilemaan hati ini

dalam benak hanya terbesit bayanganmu
tak ada yang lain
itulah alasanku berdiam dan menunggu
hanya saja,gadis kecil ini tak sanggup menepis perasaannya
semakin lama,semakin terasa
bahwa dia telah masuk dalam ruang lingkup hati

Tuesday, 24 June 2014

Posted by Unknown at 03:02 0 comments

Sejatinya perasaan sesungguhnya akan terungkap saat semua menghilang.-LMR-

Waktu demi waktu di hidupku saat ini ada kau yang menghiasi. Aku bahagia karena itu,tetapi sedetik saja tidak ada dihadapanku, mungkin redam hati ini.-LMR-

 Cinta adalah membuat pondasi kuat pada ruang hati ini dan didalamnya akan terisi seseorang yang akan diinginkan untuk menjaga.-LMR-

lingkaran kata yang terukir dalam lubuk hati, yang mana mengartikan seberapa lama waktu yang dilalui dalam perjalanan asamara.-LMR-

 

LMR Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea